SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menyampaikan pemaparan hasil inventarisasi dan identifikasi Peta Bidang Tanah lokasi Jalan Alternatif Telaga Ria-Khalkote-Dapur Papua.
Pemaparan hasil verifikasi Peta Bidang Tanah lokasi Jalan Alternatif yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Papua John Wiclif Aufa itu juga dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura Terry F. Ayomi dan Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro ini berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 14 Desember 2022.
Hasil inventarisasi dan identifikasi Peta Bidang Tanah lokasi Jalan Alternatif juga dihadiri puluhan masyarakat adat pemilik hak ulayat atas tanah yang dibangun Jalan Alternatif dari Telaga Ria-Khalkote-Dapur Papua.
“Hari ini kita pemaparan hasil inventarisasi dan identifikasi jalan alternatif dari Telaga Ria-Khalkote-Dapur Papua atau Telaga Ria, Asei Kecil, Asei Besar dan Nendali, jadi, ada tiga suku. Disitu kita ikut tahapan pengadaan tanah, dari prosesnya dan dokumennya itu memang belum lengkap,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN/ATR Provinsi Papua, Jhon Wiclif Aufa ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai kegiatan tersebut, Rabu, 14 Desember 2022.
“Tetapi, di lapangan banyak kepemilikan yang datanya berbeda.
Seharusnya yang BPN tangani itu sudah masuk tahap pelaksanaan, karena tidak lengkap datanya itu kita kembalikan ke tahap persiapan biar di lengkapi dulu termasuk masalah yang mencuat saat kegiatan pemaparan tersebut. Jadi, itu adalah masalah-masalah yang terjadi di lapangan, baik ada sertifikat dan pelepasan namun yang tunjuk orang lain,” imbuhnya.
Segala permasalahan di lapangan tersebut, kata Jhon Wiclif Aufa, itu yang harus diselesaikan pihak BPN dan juga berencana melakukan media dengan para pihak.
“Karena disitu rata-rata Gandhi Gan yang punya pelepasan atau ada pelepasan yang dia beli. Nah, itu tadi mungkin agak lama kegiatan pemaparan ini,” katanya.
“Ada yang keberatan, mungkin anak-anak yang baru lahir namun ada orang tuanya yang pernah tandatangan, itu yang kita tidak tahu semuanya. Maka itu, nanti kita lihat bukti-bukti.
Tetapi, prinsipnya tidak ada masalah yang tidak bisa selesai,” imbuh Jhon Wiclif Aufa menambahkan.
Kantor Wilayah BPN/ATR Papua berencana mempertemukan para pihak untuk bersepakat.
“Karena jalan ini kepentingan umum, yang harus diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi bisa di para-para atau di obhe masing-masing maupun di fasilitasi di pemerintah,” sebutnya.
Setelah selesai inventarisasi dan identifikasi di tahapan persiapan, lanjut Jhon Wiclif Aufa, pihaknya baru bisa masuk ke tahap berikutnya itu pelaksanaan.
“Jadi, Dinas Pertanahan harus lengkapi dokumen untuk masuk ke tahapan pelaksanaan. Kalau sudah di tahap pelaksanaan, nanti ada satgas A dan B objek kegiatan pengadaan tanah jalan alternatif itu turun lagi untuk kita inventarisasi ulang. Kalau clear dan clean, tidak ada masalah baru kita bisa lanjut ke tahapan berikutnya yaitu, kita serahkan apparsial untuk melakukan penilaian,” ujarnya.
“Nantinya apparsial atau tim penilai pertanahan itu menilai seluruh jalan sesuai dengan data dari BPN. Setelah apparsial menilai, kita akan umumkan kembali hasil itu ke masyarakat.
Siapa yang punya dengan luasnya berapa dan berapa dapat ganti ruginya. Itu semua yang nilai dari apparsial,” tukasnya. (eldan)
Editor: IscoSumber: Daniel Eluay