SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura akan mengusulkan 38 kampung dinas menjadi kampung adat di tahun 2023 mendatang.
“Pengusulan kampung adat ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus), sehingga kampung biasa bisa merubah status menjadi kampung adat,” ujar Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu, 14 Desember 2022.
“Jadi, kami akan mendorong sebanyak 38 kampung yang telah dipersiapkan menjadi kampung adat di tahun 2023 nanti,” katanya menambahkan.
Elisa menuturkan, saat ini sudah ada 14 kampung adat yang telah diakui oleh Negara sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia.
Selain itu, pihaknya berharap agar semua pihak dapat mendukung dan tidak mempersoalkan kampung adat. Karena hal tersebut berbicara tentang jati diri dari masyarakat adat.
“Karena dari sekarang kami sudah menyiapkan semua kampung yang ada di Kabupaten Jayapura untuk menjadi kampung adat,” ujarnya.
Ia mengakui, alasan lain dibentuknya kampung adat untuk merealisasikan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, di mana masalah adat istiadat telah diberikan perlakuan khusus dalam kehidupan masyarakat asli orang Papua. (eldan)
Editor: IscoSumber: Daniel Eluay