SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro pada Senin, 12 Desember 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menunjuk Hana S. Hikoyabi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura.
Status Plh akan diemban Sekda yang akrab disapa mama Hana ini mulai hari ini, Senin, 12 Desember 2022 hingga turunnya SK Bupati Jayapura dari Kemendagri RI.
Penunjukan Hana Hikoyabi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 131.91- 8608 Tahun 2017 pada 29 November 2017 tentang pengangkatan Bupati Jayapura Provinsi Papua dan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 132.91-8609 tahun 2017 pada 29 November 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Jayapura Provinsi Papua.
Baca juga : Sejumlah Tokoh Minta Agar Pj Bupati OAP yang bukan dari Kabupaten Jayapura
Terkait penunjukkan sebagai Plh, selain sudah sesuai regulasi, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini sendiri juga mengaku siap mengemban tugas. Bahkan jika dipercaya sebagai Pj. Bupati Jayapura.
“Setelah ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Jayapura saya siap melanjutkan tugas yang sudah ditetapkan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura, Hana S. Hikoyabi di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 12 Desember 2022.
Baca juga : Ratusan Orang Mengantarkan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Periode 2017-2022
Menurut Mama Hana, tugas pertama sebagai Pelaksana Harian Bupati Jayapura adalah melakukan konsolidasi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN). (DaniEl)
Editor: IscoSumber: Daniel Eluay