SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dalam rangka pengumuman pengusulan perhentian Bupati Jayapura dan Wakil Bupati Jayapura masa jabatan periode tahun 2017 – 2022, berlangsung di gedung rapat DPRD Kabupaten Jayapura, Senin ( 07/10/2022).
Rapat tersebut menindaklanjuti surat Mentri Dalam Negeri RI Nomor. 131 / 2188 / OTDA tanggal, 24 Maret 2022 tentang pengusulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Mengacu pada hal tersebut di atas, maka DPRD Kabupaten Jayapura akan mengumumkan dalam Sidang Paripurna ini tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura karena berakhir masa jabatannya. Pengumuman dimaksud merupakan salah satu syarat untuk Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
“Sesuai dengan Aturan sebelum 30 Hari masa jabatan, DPRD sudah harus melakukan Rapat Paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati” hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP .,M.H.
Selain itu Pihaknya juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati dan Wakil Bupati Jayapura selama memimpin periode berjalan tahun 2017 – 2022.
“Kami atas nama pimpinan dewan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jayapura, yang merupakan representasi masyarakat Kabupaten Jayapura di bumi kenambai umbai Kabupaten Jayapura. Kamu memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada yang terhormat saudara Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE.M.Si dan saudara Wakil Bupati, Giri Wijayantoro, yang telah melaksanakan amanat Tuhan yang Maha Kuasa melalui kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia” ujarnya
Berlangsungnya sidang tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jayapura serta kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Jayapura dan seluruh kepala distrik sekaligus menanda tangani berita acara surat pengusulan pemberhentian kepada Pemerintah Provinsi Papua oleh DPRD dan Pejabat Daerah Provinsi Papua yang disaksikan langsung oleh 20 anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang hadir saat itu.
Walaupun demikian Bupati dan Wakil Bupati masih tetap menjalankan tugas dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Jayapura sampai masa yang ditentukan yaitu tanggal 12 Desember 2022, maka batas waktu akan berakhir.
Editor: Isco Love