SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Menjelang Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Jayapura terus melakukan Pendidikan Politik kepada masyarakat sebagai peserta pemilih
Berbagai perwakilan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan, Pemuda dan Agama di undang oleh KPU guna mengikuti Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jayapura di Hotel Horex Sentani, Rabu (12/10/2022)
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, Kepada Media ini Iya menyampaikan, dilakukan Pendidikan Politik ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2022, sehingga dilakukanlah Sosialisasi Pendidikan Politik kepada Organisasi Kemasyarakatan, Pemuda dan Agama.
Lanjut, harapan dilakukan Sosialisasi Pendidikan Politik ini agar semua lembaga pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura dapat turut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada nantinya,karena mereka sudah dibekali dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Terdapat 9 perwakilan lembaga yang ikut mengambil bagian dalam Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan yakni, HIMAPURA, HIMAGRINA, HIMPAS, HPPMTM, KNPI, GAMKI, GMKI, HMI dan PMKRI. semuanya ini merupakan organisasi yang ada di Kabupaten Jayapura
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Penulis : Vihky
Editor : Isco