Home / BERITA

Jumat, 16 September 2022 - 23:29 WIB

FPK Harap Agar, Sekwan DPRD dan SEKDA Jayapura Mengespos Jadwal Kegiatan DPRD & Sumber ABPD 4,62 persen 2022

- Penulis

Juru Bicara (Jubir) Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Jhon Mauriz Suebu, SH., ketika memberikan keterangan pers ( Daniel / kabartanahmerah.com )

Juru Bicara (Jubir) Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Jhon Mauriz Suebu, SH., ketika memberikan keterangan pers ( Daniel / kabartanahmerah.com )

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Jhon Mauriz Suebu, adalah Jubir Forum Peduli Kemanusiaan (FPK), tegas menyatakan bahwa Masa Sidang II Pembagian Hasil Melalui APBD, Sudah di Sepakati dan Setujui Legislatif dan Eksekutif 12/9/22.

Maka Selanjutnya di Mohon Eskpos Jadwal Kerja – Kerja DPRD, Menuju Masa Berahkirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura. Dan Masa Sidang Pembahasan Kebutuhan Rakyat yang telah di abaikan oleh DPRD selama 3 Tahun 2020,2021 dan 2022 ini.

Pria yang akrapnya di sapa JMS Menjelaskan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas yang disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD. Sebesar 4,62% yang akan di Pergunakan untuk kepentingan Kongres AMAN dan Beberapa Kegiatan yang telah di Program oleh Pemda.

Sebab itu Sekda Eksekutif dan Legislatif Perlu juga mengespos Sumber Sumber yang telah berhasil memberikan kontribusi 4,62% agar Rakyat Mengetahui dan lebih mematuhui tujuan dan sasran dari Pajak dan juga Perluh Pihak-pihak yang di berikan kuasa pengunaan serta ditetapkan sebagai peraturan daerah. mengintat menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 8 disebutkan bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga, APBD adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk di Ekspos, apa lagi masa berahkirnya Bupati dan Wakil berahkir di Tahun ini, maka waktu satu tahun. APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

JMS Menambakan fungsi pada APBD, otorisasi pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang ditetapkan. Dari Fungsi perencanaan, APBD sebagai pedoman terhadap manajemen dalam merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

Pria yang juga Sekjen FORPETAB ini menegaskan Hal itu penting mengingat Fungsi pengawasan pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sesuai alokasi, berhasil menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan berhasil meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian. Sebab APBD ” uang rakyat “, dalam penggunaannya harus digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat di daerah ini.

Oleh karena itu, penyusunan APBD harus juga di publikasikan sehingga bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah ini.
APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian di daerah. Karena itu pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Harus di Publikasikan, agar Rakyat juga Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.

Meningkatkan pengaturan atau koordinasi tiap bagian di dalam lingkungan pemerintah daerah. Untuk efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah dari Sumber Pendapatan dan Pengeluaran APBD Selain memiliki tujuan dan fungsi, secara umum APBD juga memiliki dua komponen besar yakni pendapatan dan pengeluaran daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari asli daerah Pajak daerah PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan Retribusi daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi,dan parkir. Hasil Pengeloaan Kakayaan daerah serta lainya untuk di Ekspos ke media. ( Dani )

 

 

Editor : Isco

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua LMA Puncak Jaya Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah

SOSIAL BUDAYA

Gedung Gereja GKI Kasih Klasis Nimboran Telah Diresmikan

BERITA

Terdata 928 Warga Mengungsi Akibat Penganiayaan Berujung Konflik Sosial di Nimboran Jayapura

BERITA

Aksi Galang Dana PAR GKI Marthen Luther Wauna Depapre guna pembangunan Gedung Sekolah Minggu

OLAHRAGA

Panpel Persipura Ajak Masyarakat Beli Tiket dan Dukung Persipura Secara Langsung

PENDIDIKAN

Ujian Sekolah di Pelosok Kabupaten Jayapura Lancar Tanpa Hambatan

LINGKUNGAN

Ringankan Beban Petani, Kodim 1715/Yahukimo Turun Tangan Kelola Lahan Sawah

SOSIAL BUDAYA

Sambut HUT P.I Ke-168 Tahun, Klasis GKI Sentani Gelar Ibadah Persekutuan Bersama Jemaat Se-Klasis Sentani