SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 126/4613/BAK tanggal 8 Agustus 2022 Hal Penyampaian Kode Desa dan Kelurahan.
Proses dan tahapan penataan Kampung adat pada 14 (empat belas)Kampung di Kabupaten Jayapura berdasarkan hasil kesepakatan Tim Penataan Desa Tingkat Pusat pada forum klarifikasi dokumen usulan penataan Desa dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Kode Kampung Adat dimaksud sebagai berikut:
- Semula Kehiran menjadi Kampung Adat Yoboy, kode 91.03.01.3007.
- Semula Ifar Besar, menjadi Kampung Adat Heaiseai, kode 91.03.01.3010
- Semula Ayapo, menjadi Kampung Adat Heram Ayapo, kode 91.03.02.3003.
- Semula Asei Kecil, menjadi Kampung Adat Kleuwblou, kode 91.03.02.3005.
- Semula Yokiwa, menjadi Kampung Adat Yokiwa, kode 91.03.02.3007.
- Semula ,Waibron menjadi Kampung Adat Waibron Bano, kode 91.03.04.3006.
- Semula Kaitemung, menjadi Kampung Adat Ketemung, kode 91.03.07.3018.
- Semula ,Bobrongko, menjadi Kampung Adat Bobrongko, kode 91.03.12.3003.
- Semula Simporo, menjadi Kampung Adat Homfolo, kode 91.03.12.3005.
- Semula Donday, menjadi Kampung Adat Donday, kode 91.03.13.3001.
- Semula Bambar, menjadi Kampung Adat Bambar, kode 91.03.13.3007,11.,12.
- Semula Nehibe, menjadi Kampung Adat Bundru, kode 91.03.15.3009.
- Semula lwon, menjadi Kampung Adat Nechibe, kode 91.03.17.3004.
- Semula Bundru, menjadi Kampung Adat lwon, kode 91.03.18.3002,
Atas nama Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M. Pd., mengatakan setelah diberikan kode kampung Adat ini selanjutnya diminta kepada Gubernur Provinsi Papua untuk, menyampaikan Kode Kampung adat dimaksud kepada Bupati Jayapura untuk kemudian dilakukan pengesahan dan pengundangan peraturan daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan paling lambat dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada akhir bulan Agustus tahun 2022 untuk dilakukan pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan secara nasional;
Huntoyungo juga menambahkab, Melakukan tindak lanjut terhadap tahapan penetapan dan penegasan batas Desa bagi 14 (empat belas) Kampung Adat yang telah diberikan Kode Wilayah Administrasi Kampung untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kampung Adat dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Penulis : Daniel
Editor : Isco