JAYAPURA, KABARTANAHMERAH.COM – Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua 2022-2042 digelar di Hotel Aston, Jayapura, Senin (11/7/2022)
Kegiatan ini dilakukan secara daring maupun luring, dibuka Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray, SH, MSi, didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasasan Bappeda Provinsi Papua Edison Howay, SH, MHum dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Ir. Iman Djuniawal, MSi.
Turut hadir Forkopimda provinsi Papua, SKPD provinsi Papua, kabupaten/kota, instansi teknis terkait kabupaten/kota, lembaga mitra pembangunan, LSM, Perguruan Tinggi, tokoh agama, tim pendamping teknis penyusun yang terdiri dari tenaga ahli, reviewer, asisten tenaga ahli dan Tim Pokja RTRW Provinsi Papua.
Cegah Kerusakan Lingkungan
Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan, untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka dikembangkan instrumen pencegahan berupa KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, kriteria baku kerusakan lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Dikatakan Gubernur, pada pasal 15 UU 32 tahun 2009 disebutkan, bahwa instrumen KLHS wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Menurut Gubernur, KLHS wajib disusun pada RTRW beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), baik skala nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“KLHS sangat membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah sebagai salah satu pilihan alat bantu pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” kata Gubernur.
Dikatakan Gubernur, dengan melaksanakan KLHS melalui perbaikan kerangka pikir (framework of thinking) pada perencanaan tata ruang wilayah, terang Gubernur, maka pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan, serta persoalan lingkungan hidup ikut diatasi.
Disamping itu, terang Gubernur, KLHS RTRW bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keselamatan masyarakat dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Gubernur mengatakan, melalui penyusunan RTRW provinsi Papua tahun 2022-2042, diharapkan hasil KLHS nantinya dapat menjadi salah satu instrument yang dijadikan acuan penyusunan RTRW Papua serta mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Dikatakan Gubernur, KLHS adalah proses untuk menelaah suatu dampak kebijakan, rencana atau program terhadap lingkungan atau sebaliknya menelaah kondisi dan kecenderungan lingkungan untuk kemudian menyarankan kebijakan, rencana atau program.
“Kesemuanya ditujukan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam suatu kebijakan, rencana atau program,” ucap Gubernur.
Gubernur mengatakan, tujuan utama KLHS bukan terletak pada dokumen yang dihasilkan melainkan dilahirkannya kebijakan, rencana dan/atau program pada RTRW yang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.69/Men LHK/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS, kegiatan yang harus dilaksanakan pasca terselenggaranya KLHS adalah melaksanakan publikasi laporan KLHS.
Adapun dokumen pelaksanaan KLHS merupakan dokumen publik yang harus dapat diakses oleh setiap orang.
Menurut Gubernur, salah satu permasalahan yang sering kita hadapi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mencakup tiga lingkup kebijakan, yaitu 1) keberlanjutan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan budaya, 2) pembangunan infrastruktur serta 3) perlindungan lingkungan khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggungjawab dan berkesinambungan.
Sementara itu, Edison Howay menjelaskan KP I KLHS RTRW Provinsi Papua 2022-2042 ini menjadi syarat untuk penyusunan RTRW Provinsi Papua kemudian disahkan.
Howay mengataan, KLHS yang dilakukan adalah menyangkut dampak dari pada program-program yang diusulkan di RTRW berdampak kepada kemasyarakatan, kelembagaan dan lingkungan, yang menjadi perhatian semua stake holder yang ada.
“Oleh karena itu, KP I KLHS RTRW provinsi Papua 2022-2042 bukan hanya untuk stake holder pemerintah saja, tapi semua pihak, supaya lebih mengelimir resiko dampak lingkungan, yang terjadi kedepan,” jelas Howay.
Iman Djuniawal mengatakan DKP Provinsi Papua sebagai inisiator Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
DKP Provinsi Papua telah menyelesaikan RZWP3K sejak bulan Maret 2022 lalu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan integrasi antara KLHS, RZWP3K dan RTRW.
Djuniawal mengutarakan, pihaknya tetap mengikuti seluruh kegiatan yang ada, untuk menyaring segala masukan yang sudah terkumpul, yakni setiap kegiatan dari seluruh dokumentasi yang membutuhkan konsultasi publik.
“Oleh karena itu, kami berharap dukungan dan masukan dari seluruh pihak demi terselesaikannya RTRW Papua 2022-2042,’’ pungkas Djuniawal. ( Isco** )