SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Penyerahan pelaku persetubuhan anak dibawah umur oleh satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura di Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, (24/06/2022) siang.
Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, LW (36) yang merupakan oknum anggota DPRD Kab. Yahukimo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M. Suruan, SH.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melingpakan berkas perkara dan seorang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura “LW (36) sendiri merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, pelaku kebetulan merupakan salah satu oknum anggota DPRD Kab. Yahukimo, kejadian asusila ini terjadi terhadap korban sebut saja Mawar (15) pada bulan Januari Tahun 2020 di salah satu hotel yang berada di Kab. Jayapura” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, “setelah Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti kepapa Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Daniel