SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda Arif Mustamin menyerahkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jum’at (24/06/2022).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Sentani Kota telah menyerahkan tersangka dengan tindak pidana kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Sadis, Residivis Bunuh Korban Dengan 22 Tikaman, Keadaan Sekarat Masih Dicabuli
Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka kasus penganiayaan RS (29) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah hasil fisum, tersangka ditangkap tim opsnal Paniki Polsek Sentani Kota saat sedang berada di BTN Purwodadi Sentani pada tanggal 30 april 2022.
Baca Juga : Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Tempat Pembuangan Sampah
“Tambahnya, setelah dilakukan penyidikan, tersangka tersebut memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktovianus Taliti, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Atas perbuatannya RS(29) di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan penjara. “ucap AKP Rozikin, SH.
Penulis : Daniel
Editor : Isco