Home / BERITA / PAPUA

Jumat, 24 Juni 2022 - 06:37 WIB

Sadis, Residivis Bunuh Korban Dengan 22 Tikaman, Keadaan Sekarat Masih Dicabuli

- Penulis

Kapolsek Sentani Timur. Iptu. Dr. Yohan Ongge, SH  MH., Ketika menunjukan barang bukti yang berhasil di situ aparat kepolisian ( Daniel/KTM)

Kapolsek Sentani Timur. Iptu. Dr. Yohan Ongge, SH MH., Ketika menunjukan barang bukti yang berhasil di situ aparat kepolisian ( Daniel/KTM)

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Press conference yang disampaikan Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., MH didampingi Wakapolsek Iptu Iwan, SE terkait kasus pembunuhan yang berlangsung di aula Mapolsek Sentani Timur Kab. Jayapura. Jumat, 24/06 pagi.

Sebulan lari dari kejaran Polisi, residivis yang juga pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk Polisi Rabu, 23/06 malam, di Danau Sentani lebih tepatnya di Telaga Maya Sentani Timur Kab. Jayapura.

Berakhir sudah pelarian YH (35) setelah sebulan kabur dari kejaran Polisi, YH merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita NY (27), terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022, di Wafenambhele Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, Kamis (23/06) malam.

Kasus ini perlahan berhasil diungkap Kepolisian Resor Jayapura berkat kerja keras dilapangan, usai dibunuh korban ditinggalkan begitu saja dan ditemukan 3 hari berselang lebih tepatnya pada hari Sabtu, 21/05.

Kronologis sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Awalnya pelaku dan beberapa orang teman mengkonsumsi miras di dekat kantor SAR Hawai Sentani, selanjutnya pelaku bersama seorang saksi menggunakan motor menuju pasar lama Sentani dan menemukan korban sedang berdiri di Pasar Lama. Saat yang sama pelaku berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya untuk jalan menggunakan motor yang sama dengan berbonceng tiga, saksi dan korban membeli minuman keras jenis wisky robinson kemudian, baik pelaku, korban dan saksi berbonceng 3 melewati jalan Komba menuju Dapur Papua.

Ketika sampai di pertigaan Dapur Papua, Saksi menurunkan pelaku sama korban di pinggir jalan. Pelaku dan saksi kemudian berjalan menuju TKP tidak jauh dari pertigaan Jalan Dapur Papua keduanya miras sambil berbincang. Korban sempat minta pelaku untuk diantar kembali ke pasar lama, karena terlalu jauh dan pengaruhi miras pelaku tidak mau sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban dibagian punggung sebanyak 2 kali menggunakan badik. Tidak sampai disitu pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali.

Akibat tusukan itu korban lemas dan jatuh terkapar. Saat itulah korban mulai melakukan aksi bejatnya membuka baju korban, merobek sampai korban dalam keadaan bugil. Selanjutnya pelaku meremas payudara korban, setelah meremas, pelaku memasukan tiga jarinya ke kemaluan korban. tidak lama kemudian pelaku mengambil sebuah batu kecil dan memasukannya kedalam kemaluan korban sehingga membuatnya menjerit kesakitan. Karena menjerit pelaku kembali mengambil sebuah kayu memukul korban kurang lebih 10 kali. Melihat korban tak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menumpangi kendaraan yang tengah melintas.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, M.H dalam hal ini Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., MH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. dijelaskan, YH merupakan tersangka utama pembunuhan seorang wanita pada bulan yang lalu di Wafenambhele Kampung Nendali Distrik Sentani Timur.

“Tersangka YH merupakan seorang residivis dari kasus yang sama yakni pembunuhan, terjadi pada Tahun 2017 silam di Kleoublouw Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, sehingga YH tak segan – segan untuk menghabisi korbannya kali ini,” katanya.

Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., M.H menambahkan saat hendak ditangkap, tersangka YH berkali-kali kabur dari kejaran Polisi yang dibantu masyarakat dengan menceburkan diri kedalam danau dan berlari menuju gunung di dekat rumah makan Yougwa hingga ke arah telaga Maya lalu bersembunyi di danau.

“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah ikut membantu menangkap YH,” ucapnya.

“Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sentani Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukannya, YH (35) terancam hukuman total maksimal 28 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 KUHP 12 Tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun serta subsider 291 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang pencabulan orang tidak berdaya,” tutup KapolseKapolsek Sentani Timur. Iptu. Dr. Yohan Ongge, SH MH., Ketika menunjukan barang bukti yang berhasil di situ aparat kepolisian, Sentani Timur.

 

Penulis : Daniel

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

KESEHATAN

Semarak HUT Bhayangkara KE – 77, Biddokkes Polda Papua dan Polres Jayapura Gelar Bakti Kesehatan

PAPUA

Kapolres Jayapura : Setelah Dilakukan Pemeriksaan Kasus Penganaiayaan, Hari Ini Pelaku Masuk Rutan Res Jayapura

OLAHRAGA

Legenda Barcelona Eric Abidal Mengunjungi Anjungan Papua di TMII

PAPUA

Aipda. Herman A Duwiri’ Gencarkan Program GABUS

BERITA

BNPT dan Interpol Diminta Tangkap Sebby Sambom, Dinilai Sering Berikan Perintah

PENDIDIKAN

HIMPAS, “Kami Kecewa Dengan Kebijakan Bantuan Studi 27 Miliar Pemkab Jayapura”

LINGKUNGAN

Jumat Curhat, Binmas Polres Jayapura dengarkan Keluhan Warga

BERITA

Kapolsek SenTim Gelar Ibadah syukuran 100 hari Kerja sekaligus memberikan Motivasi dan Semangat Kerja bagi Personil