Home / BERITA / PAPUA

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:11 WIB

1,1 kg Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Jayapura

- Penulis

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference diruangan Satuan Reserse Narkoba dan didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, S.E dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan. (RK)

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference diruangan Satuan Reserse Narkoba dan didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, S.E dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan. (RK)

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM -Polres Jayapura mengamankan dua tersangka tindak pidana kasus narkotika beserta barang bukti 1,1 kg ganja.

Penangkapan dua tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura itu di lakukan di waktu dan dua tempat yang berbeda pada hari Rabu 24 Mei 2022.

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference diruangan Satuan Reserse Narkoba dan didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, S.E dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH menjelaskan penangkapan pertama pada hari Senin, 23/05 pagi, berawal saat tersangka berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang haram tersebut di bandara Sentani ke Wamena. “Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah periksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan mengamankan tersangka,” katanya.

Ia melanjutkan, pasca penangkapan itu, barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani, kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut. “Menurut keterangan pelaku YA 20 paket ganja tersebut akan kembali di bungkus paket – paket kecil saat tiba di Wamena,” ungkapnya.

Selain itu, Sat Narkoba Polres Jayapura juga berhasil mengamankan SR (34) tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di kompleks BTN puskopad Doyo baru.

“Mendapatkan informasi, tersangka SR berhasil diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar oleh Sat Narkoba Polres Jayapura,” ucapnya.

Pelaku diketahui usai melakukan transaksi di belakang lapangan Trikora Abepura pada malam hari dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan.

“Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 1,1 kg, keduanya mengakui ganja – ganja tersebut didapat dari Waris Kab. Kerom, pelaku YA (25) dan SR (34) saat ini telah ditetapkan tersangka dan kami jerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di jerat pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah),” tutup Kapolres Jayapura.

 

Penulis : RK

Editor : Isco

Share :

Baca Juga

EKONOMI

Luhut Binsar Tegaskan Kita Harus Belajar Dari Negara Norwegia

SOSIAL BUDAYA

Sukseskan FDS Ke-XIII, Sekda Kabupaten Jayapura, Ajak Seluruh ASN dan Honorer Terlibat

OLAHRAGA

PON ACEH 2024, Dari Cabor Dayung Papua Tambah 1 Medali

PAPUA

Tenaga Kontrak Eks. PKH Nilai Dinsos Tidak Transparan Soal Pemutusan Kontrak

BERITA

Ketua Dewan Adat Lapago Wilayah Tabi, Masyarakat Pegunungan Siap Dukung Penuh Pasangan JMW dan DM

PENDIDIKAN

Sang Juara Tari Yosim Pancar Meriahkan HUT PGRI ke-79 dan Hari Guru Nasional di Gunung Merah

PENDIDIKAN

Gelar Musyawarah Alumni, Uria Wopari Terpilih Secara Demokrasi Sebagai Ketua Umum Alumni SPP SPMA Daerah Jayapura

BERITA

2 Pemuda Akui Jambret Seorang IRT, Dikenakan Hukuman 7 Tahun Penjara