Home / BERITA / PAPUA / PAPUA BARAT

Senin, 23 Mei 2022 - 04:05 WIB

Pelaku Penikaman Mantan Istri Dibekuk Saat Bersembunyi di Hutan Sagu

- Penulis

Press conference terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Senin, 23/05 pagi. ( RK )

Press conference terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Senin, 23/05 pagi. ( RK )

Sejumlah Barang Bukti yand di pakai Pelaku dalam menjalankan aksinya (RK)

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Berakhir sudah pelarian N (38) pelaku penikaman mantan istri berinisial Y (37) yang terjadi pada Minggu 15 Mei 2022 lalu. Sejak kejadian kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, N (38) yang berhasil kabur akhirnya berhasil diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tk., S.IK pada hari Minggu sore 22 Mei saat bersembunyi di hutan sagu jalan Komba Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK saat press conference, Senin 23 Mei 2022 di Mapolres Jayapura mengungkapkan pelaku N (38) berhasil diringkus saat bersembunyi di hutan sagu.

“jadi pelaku yang sudah diketahui keberadaannya bersembunyi di hutan sagu jalan Komba, pelaku sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan, tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku sore kemarin (Minggu 22/05),” ungkapnya.

Pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di Kampung (Nusa Tenggara Barat), kemudian berpisah dan kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu, peristiwa ini terjadi karena korban menolak untuk rujuk kembali.

Pelaku N (38) akan di jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dikarenakan sehari sebelum penikaman pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Sentani dan terekam cctv tengah membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Sentani.

“saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai pasal diatas pelaku terancam hukuman 20 tahun hingga penjara penjara seumur hidup dan hukuman mati, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah” tutup Wakapolres Jayapura.

 

Penulis : RK

Editor : Isco

Share :

Baca Juga

SOSIAL BUDAYA

Terkait Informasi yang Beredar di Medsos, Ini Klasifikasi, BP Sinode GKI Di Tanah Papua

PAPUA

Aipda. Herman A Duwiri’ Gencarkan Program GABUS

KESEHATAN

Media Satgas Yonif 132/BS Lebih Dekat Dengan Masyarakat Dengan Gelar Layanan Kesehatan

BERITA

Aipda Tina Manfaatkan Media Sosial Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas dan Kamtibcarlantas

LINGKUNGAN

Penyelamatan Cagar Alam Cycloop Melalui Penanaman Bambu Disosialisasikan

SOSIAL BUDAYA

Ribuan Warga Open House Natal bersama Pj Bupati Jayapura

BERITA

Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Pinggiran Danau Sentani

PENDIDIKAN

SMK Pertanian Pembangunan Daerah Jayapura Gelar Berbagai Lomba Menyambut HUT 78 Tahun Republik Indonesia