SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Dalam menjalankan Visi Gubernur Provinsi Papua yaitu “Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan” dengan visi tersebut Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Melaksanakan amanah tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, SH., M.Si mengatakan Masyarakat Kampung Baborongko, Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura kini mendapat dukungan untuk penguatan kapasitas masyarakat kampung dari Forclime – GIZ (Lembaga Kerjasama Pemerintah Jerman dan Indonesia).
Hal ini di ungkapkan Kadishut Papua Jan Jap Ormuseray dihadapan masyarakat Kampung Baborongko saat dilakukan sosialisasi tentang peran Forclime dari GIZ Jerman untuk membantu masyarakat kampung Baborongko, Sabtu, ( 21/05/2022).
Baca Juga : JJO Beri Dukungan Bagi SSB dan PAM Jemaat Elim Ayapo
Tentang kegiatan sosialisasi di Kampung Baborongko, Jan Jap Ormuseray menegaskan, bahwa sosialisasi ini, kegiatan resmi dari Pemerintah Jerman melalui Forclime – GIZ dengan Pemerintah Indonesia melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
Dalam kegiatan sosialisaasi itu, Jan Jap Ormuseray yang biasa disapa dengan sebutan JJO itu, mendorong masyarakat Baborongko untuk mendukung dan memberi persetujuan tanpa paksa terhadap program Forclime – GIZ dari Jerman.
Menurut JJO, kampung ini terpilih karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, yaitu Baborongko mempunyai potensi untuk pengembangan Agroforestri. Selain itu, sejak tahun 2011, Dinas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua sudah melakukan sejumlah kegiatan di kampung ini, seperti penanaman Pohon Kombouw, sebagai bahan baku pembuatan noken dan ukir-ukiran yang kini siap panen.
Baca Juga : JJO Resmikan Rumah Pastori Jemaat GKI Mizpa Yongsu Desoyo
Selain itu, JJO juga berpesan kepada masyarakat Baborongko tentang pentingnya pemataan tanah adat. Dengan pemataan tanah adat ini, masyarakat mempunyai kepastian hukum terhadap status tanah adat.
“Kalau tanah adat sudah punya kapasitas hukum, maka siapa saja atau lembaga mana saja yang hendak memakai tanah adat itu, dapat melakukan transaksi saling menguntungkan dan status pemilikan tanah tak akan beralih,” ujar JJO yang juga Ondoafi Besar Kampung Yongsu Desoyo.
Penulis : Isco